Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan seorang pemuda asal Jalan Pagesangan Surabaya, yang menjadi pengedar Pil Doubel LL. Pada Selasa (10/05/2022).
Perlu diketahui, tersangka merupakan seorang buruh pabrik yang diamankan Polisi di Pasar Pagesangan Surabaya, berinisial MB (21 tahun) warga
Jalan Pagesangan Surabaya Jawa Timur.
Dijelaskan, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, menyebutkan, tersangka MB adalah Target Operasi (TO).
“Kebetulan juga ada yang menginformasikan tentang keberadaan tersangka saat di kawasan pasar Pagesangan Surabaya tersebut. Kemudian, petugas bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ucapnya Senin (16/05/2022).
Alhasil, tersangka tertangkap tanpa adanya perlawanan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukannya sebuah kotak kardus Handphone didalamnya berisi 90 (sembilan puluh) butir Pil Koplo yang dikemas dalam 9 (sembilan) bungkusan plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir.
“Dengan adanya barang bukti tersebut, kemudian petugas membawa tersangka ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut,” tandas AKP Hendro Utaryo.
Terkait perkara ini, masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka guna mencari pemasok maupun rekanan dari tersangka yang masih belum tertangkap.
“Untuk pasal yang nantinya akan kami jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya.





