Surabaya – Proyek siluman di lokasi Sumberejo Makmur Gang 5, Kecamatan Pakal ini tuai tanda tanya besar
Pasalnya, proyek yang bernilai milyardan itu, tidak ada keterbukaan publik dan K3 bahkan dilokasi proyek tersebut tidak ada pengawasan oleh pihak-pihak terkait terkesan proyek liar dan Bim Salabim asal jadi
Untuk diketahui, proyek tanpa plang nama tersebut jelas tabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Bahkan lebih mirisnya lagi, pihak rekanan (kontraktor) pun tetap mengindahkan keselamatan kerja (K3)
Usai berita yang sudah beredar oleh salah satu media online Surabaya, Kabid Bina marga angkat bicara iya mengatakan, “Coba kami cek dulu di lapangan ya mas.
Maturmuwun informasinya.”jawab Adi kepada awak media melalui pesan whatsap pribadinya selaku Kabid Bina marga, Selasa (26/04) siang
Setelah ditanya terkait penemuan awak media dilapangan, tindak lanjutnya seperti apa, iya tidak menjawabnya
Reporter : UMR





