Indeks

Komplotan Pengoplos Gas LPG 3 Kg, Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya –  Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak gas bumi di daerah Desa Oro – Oro Ombe Kecamatan Batu Kota Batu Malang Jawa Timur.

Perlu diketahui, 7 orang pelaku yang berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolda Jatim. Mereka masing – masing berinisial P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi kedalam tabung gas LPG 12 Kg non subsidi.

Gas LPG ukuran 3 kilogram itu rencananya akan diedarkan kepada penjual eceran di daerah Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Terungkapnya kasus itu pada hari Kamis 7 April 2022 petugas melakukan pengintaian terhadap aktifitas para pelaku yang memuat LPG ukuran 3 kilogram menggunakan kendaraan roda 4 (pick up) .

Sekitar pukul 14:00 Wib petugas tiba disebuah gudang yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi kemudian dimasukan kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram non subsidi di daerah Kota Batu Malang Jawa Timur,” ujar AKBP Zulham saat Konferensi Pers Selasa (19/04/2022).

Dari hasil pemeriksaan petugas, para tersangka mengaku mendapat pasokan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dari salah satu Toko milik Harto di Desa Blimbing Kecamatan Gudo. Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Selanjutnya para tersangka membawa tabung gas LPG ukuran 12 Kg tersebut ke sebuah gudang tempat pengisian atau pengoplosan gas LPG 3 Kg.

LPG ukuran 12 Kg itu oleh para pelaku kemudian dijual dibeberapa agen didaerah Kecamatan Ploso Kecamatan Megalo, dan Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Dalam sehari mereka rata – rata dapat memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 200 tabung,” jelas Zulham.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 unit mobil pick up Daihatsu Nopol N -8902- GG bermuatan gas LPG 3 Kg, 141 tabung dan LPG 5,5 Kg sebanyak 2 tabung.

Satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300 Nopol S – 8849-WM bermuatan gas LPG 12 Kg sebanyak 60 tabung dan 1 unit mobil Box Daihatsu Grand Max Nopol L -9219-VK.

Akibat perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana turut serta jo pasal 55 UU nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Exit mobile version