Surabaya – Seorang Kakek asal Jalan Genteng Kantong, Surabaya. ditangkap polisi. Kakek ini berinisial MS (52 tahun) itu ditangkap karena menyimpa narkoba jenis sabu di dalam masker.
“Tersangka ketika ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti berupa sabu-sabu tersebut, di dalam masker,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro, pada Senin (18/4/2022).
Hendro menambahkan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Jalan Genteng Kantong, Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka MS berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Kemudian dilakukan penggeledahan hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin 11 April 2022 sekira jam 12.00 Wib,” kata dia.
Setelah diperiksa, lanjut Hendro, polisi juga menemukan, Satu buah masker warna Abu – abu yang didalamnya berisi, 1 poket klip plastik narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram, 1 Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya terdapat, 1 poket klip narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 Gram, 1 poket klip narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 Gram, 1 poket klip narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram; 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih; dan 1 Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard Simpati.
Total barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka adalah sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram. Saat ini tersangka telah ditahan di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan menjalani proses hukuman lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.