Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng Polrestabes Surabaya, membekuk pelaku terduga pencuri besi taman yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Dharmahusada No.130 Surabaya, Arjun Faisal (24 tahun), warga Jalan Tambak Wedi Tengah III / No. 49 Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Shodiq mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Arjun setelah berhasil mencuri batang besi taman yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, tersebut.
“Anggota menangkap tersangka di lokasi sesaat setelah berhasil mencongkel dengan alat ubut dari besi lalu memukul dengan palu besi, setelah lepas ikatannya lalu dinaikan ke Dek tengah sepeda motor Honda vario 150 No. Pol L 5574 IH, tersebut. Sabtu 16 April 2022,” kata Shodiq.
Penangkapan terhadap tersangka pencuri besi tersebut, berawal saat itu Arjun ingin meninggalkan lokasi, lalu aksinya diketahui oleh pemiliknya.
Petugas pun langsung melakukan patroli dan berhasil menangkap tersangka. Namun, tersangka.
Anggota berhasil menangkap tersangka saat hendak membawa batang besi tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda vario yang barang besi tersebut, di taruh Dek tengah oleh pelaku. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dengan barang bukti batang besi.
“Atas kasus ini kami masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.” Imbuhnya.
Selain tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa palu besar dari besi, 1 ubut dari besi dengan panjang 40 cm, kain warna biru, sepasang besi taman milik Pemkot dan motor Honda Vario 150 warna hitam NoPol L-5574-IH sebagai sarana.
“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara.” pungkasnya.





