Indeks

Polisi Ringkus Curanmor di Surabaya, Babak Belur Dihajar Warga

SurabayaSeorang pemuda pencuri sepeda motor (curanmor) bernama Umar (23 Tahun) warga Jalan Bulak banteng  Surabaya, babak belur usai aksinya kepergok mencuri di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 8 Surabaya.

Perlu kita ketahui, Pelaku Umar beraksi bersama dua temannya berinisial RL dan RS, kedua teman mereka bagian mengawasi dari jauh, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Dikakatanya, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, AKP Suryadi S.H mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pada Rabu 13 April 2022, sekitar pukul 02.45 Wib.

Ketika itu, korban tengah memarkirkan motornya di depan teras rumah dengan keadaan dikunci stang. Melihat korban berada di dalam, pelaku Umar kemudian turun menghampiri motor Mio milik korban.

“Pelaku mengotak atik sepeda motor korban tersebut, dengan menggunakan kunci palsu dan menjebol rumah kunci atau stop kontak motor korban,” ujarnya  Suryadi saat dikonfirmas pada Jumat (15/4/2022).

Alih-alih sudah dikuasai dan sudah membawa kabur, tapi aksi pelaku malah kepergok korban. Saat itu, korban melihat dari jendela kamar motornya dibawa kabur pelaku. Korban kemudian keluar dan berteriak maling.

Suryadi mengatakan, teriakan korban sempat memancing perhatian warga sekitar hingga berupaya mengejar pelaku sesampai di Jalan Randu Surabaya, Umar tertangkap. Umar pun babak belur dihajar warga setelah berhasil ditangkap.

“Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi selanjutnya langsung mengamankan pelaku dengan Barang Buktinya, Unit Sepeda motor Yamaha Mio Nopol W 4988 OH, sementara 2 temannya (pelaku) berinisial RL dan RS berhasil kabur,” ungkap Suryadi.

Suryadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.

Sementara itu, satu pelaku yang ditangkap yakni Umar kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version