Surabaya –Pura – pura menanyakan alamat di Taman Paliatif Surabaya, satu pelaku sempat kabur yang dinyatakan DPO, oleh Polsek Tambaksari Surabaya, pelaku yakni SM (24 tahun), ia merupakan warga Jalan Sawahpulo Gg.5 Surabaya.
Perlu diketahui, SM ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Sabtu tanggal 9 April 2022, setelah rekannya berinisial MMH (27 tahun), tertangkap lebih dulu pasca kejadian perampasan sebuah Handphone milik pekerja DKRTH di Taman Paliatif, Surabaya.
Pelaku perampasan sebuah Handphone milik pekerja DKRTH di Taman Paliatif, Kecamatan Tambaksari Surabaya, yang terjadi pada Rabu (6 April 2022), akhirnya terungkap. Pasalnya, dari salah satu seorang pelaku yang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, mengatakan, tersangka SM sebelumnya berhasil lolos dari sergapan petugas yang saat itu hendak melakukan penangkapan dilokasi kejadian. Sedangkan rekan berhasil tertangkap.
“Alhamdulillah, tak lama dari kejadian. Tersangka SM bisa kita tangkap di SPBU Danakarya Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya sekitar pukul 15.00 Wib, tanpa adanya perlawanan,” kata Kompol Muhammad Akhyar pada Selasa (12/04/2022).
Lanjut Kompol Muhammad Akhyar, tersangka SM yang merupakan sang pemetik ini, mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya diwilayah Surabaya bersama MMH.
“Alasan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya lantaran butuh uang dikarenakan faktor ekonomi dan tidak bekerja sebagai pengangguran,” lanjutnya.
Selain itu, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan bahwa tersangka SM merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pihak Kepolisian di Surabaya.
“Dalam perkara ini, sebuah Handphone merk XIOMI Redmi 9C warna Midnight Gray yang merupakan hasil kejahatan tersangka, dilakukan penyitaan guna proses penyidikan yang lebih lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk bersama di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.





