Surabaya – Pelaksana dan mandor proyek di Jalan Sidotopo Sekolahan II, Kecamatan Semampir ini memang di akui nekat sekali .
Pasalnya, iya membiarkan pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) bahkan di lokasi proyek tidak ada rambu-rambu Safety First.
Padahal itu sudah jelas dalan UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014 dan akan di kenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp.100ribu hingga 500 juta bila terbukti melanggar aturan atau pekerja tidak pakai APD.
Lebih mirisnya lagi, saat pemasangan box culvert tidak ada pemasangan pasir batu (Sirtu) dan di duga pelaksana dan mandor proyek motong anggaran yang sudah ditetapkan RAB.
Saat dikonfirmasi terkait pasir sirtu Karyono selaku mandor proyek di Jalan Sidotopo Sekolahan II iya mengatakan, “Terus kalau tidak ada sirtu sampean mau nunggu disini terus mas.”ucapnya kepada media ini, sabtu (09/04) siang
Kemudian ditanya pekerja tidak pakai APD, “coba sampean tanya ke pelaksananya mas, dan untuk papan nama proyek saya tidak tau mas.” ujarnya
Kemudian awak media mengkonfirmasi Agung selaku Pelaksana proyek, iya mengatakan Bukan proyek q mas, sampean salah kirim.”jawabnya melalui pesan whatsapp pribadinya
Perlu diketahui, setiap fisik proyek yang menggunakan anggaran APBD wajib dilakukan sesuai SOP
Tapi pada kenyataannya, Proyek Pemerintah Kota (Pemkot) ini dikerjakan asal-asalan dan asal jadi oleh pihak kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas terkait wajib mengevaluasi proyek-proyek yang dilakukan oleh kontraktor di lapangan
Reporter : UMR
