Bangkalan – BUPATI Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait vocal point penanganan isu disabilitas, Selasa (5/4/2022).
Pokok pembahasannya, yakni sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 129. Poin pentingnya Pemerintah akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu pada bulan Oktober tahun 2022, Indonesia akan menjadi tuan rumah Pertemuan Tingkat Menteri Anggota PBB di Kawasan Asia dan Pasifik (UN-ESCAP) dalam mengimplementasikan Dasawarsa Penyandang Disabilitas 2013-2022.
Untuk persiapan itu, Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menyiapkan 6 hal, seperti literasi khusus bagi penyandang disabilitas netra, atensi anak, tensi penyandang disabilitas, atensi lanjut usia, atensi Kp Napza, atensi tuna sosial dan Kpo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sendiri sepenuhnya mendukung Pemerintah Pusat menggelar pertemuan Tingkat Menteri Anggota PBB di Kawasan Asia dan Pasifik (UN-ESCAP) tersebut.
Bupati R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah memiliki Perda Nomer 7 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki hak atas kesamaan kesempatan untuk memperoleh kehidupan dan penghidupan secara mandiri.
“Penyandang disabilitas juga banyak mendapatkan diskriminasi serta dalam kondisi rentan dan terbelakang sehingga perlu adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” katanya.
Sementara itu kepala Dinas Sosial Wibagio Suharta mengatakan, saat ini jumlah data disabilitas yang terdata di Kabupaten Bangkalan sebanyak 600 orang. Data disabilitas yang ada sudah dimasukkan kedalam DTKS dengan jumlah penerima bansos ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas) yang terdiri penerima dari Kemensos RI 39 orang, dari Provinsi 73 orang serta dari Kabupaten 500 orang.
Reporter : jamaluddin
