Surabaya – Karena tidak terima melihat perkumpulan grup, pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya, keadaan kalah tawuran. Satu orang remaja terduga pelaku pembacokan dalam aksi tawuran diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, dalam Press release kepada Wartawan, Selasa (05/04/2022). Awal pelaku FF (19 tahun), mendapat kabar adanya tawuran kemudian pada saat itu, FF bergegas mengambil Golok yang disimpannya di lemari, selanjutnya pelaku mendatangi adanya tawuran tersebut, di Jalan Tambak Asri Surabaya.
“Sesampainya di Jalan Tambak Asri Surabaya, mereka sudah berkumpul antara grup dari pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 dengan Tambak Asri Binakarya Surabaya, selanjutnya kedua kubu tersebut, saling menyerang, kejadian tersebut sekira pukul 03.00 Wib” kata Anton.
Lebih jelas, Kapolres mengatakan, Saat kubu pelaku FF diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melemparkan mengenai badan pelaku, kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan golok dengan panjang 35 cm.
“Pelaku FF membacokan kepada korban satu kali mengenai tangan lengan sebelah kanan, kemudian FF melarikan diri ke Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya, untuk menyembunyikan Golok tersebut, di Jalan Kalianak Surabaya,” ungkap Anton.
Keesokan harinya, pelaku kabur dan bersembunyi dirumah ibu tirinya di kawasan Sidoarjo Jawa Timur,” ujar AKBP Anton di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Selasa (05/04/2022).
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton, Pelaku dengan korban terlibat tawuran tersebut, dalam keadaan saling menyerang pada saat berhadapan dengan korban, karena luka senjata tajam pada bagian lengan hingga pada Minggu (03/04/2021).
Dalam kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Berbekal laporan, petugas opsnal melakukan penyelidikan analisa dan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi saat kejadian.
Usaha petugas cukup membuahkan hasil dan mengendus keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Sidoarjo Jawa Timur.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat di lakukan Pengeladahan di rumah ditemukan senjata tajam (sajam) dan pakaian yang digunakan saat aksi tawuran tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung perak untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku petugas Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa, satu bilah golok 35,cm, satu buah jaket dan rekaman vidio saat terjadi aksi tawuran kemarin,” ujar Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Pelaku FF, dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.