Gasak Dua Sepeda Motor Terekam CCTV, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Surabaya – Jajaran Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor berinisial S (31) Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA (20). Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap setelah aksinya menggasak dua unit sepeda motor terekam CCTV.

Perlu diketahui, Untuk kejadinya pencurian sepeda motor tersebut, pada Kamis (24 Maret 2022) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Asem 4/16C Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief, mengatakan, Setelah terjadi pencurian, warga sekitar melaporkan hal tersebut ke Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Selang satu hari, anggota Unit Reskrim Asemrowo bergerak dan melakukan lidik lapangan, dan berdasarkan informasi dari rekaman CCTV, ciri-ciri kedua tersangka yang didapat di TKP, anggota Reskrim sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku tersebut” kata Arief.

Dikatakan Perwira Polisi dengan Tiga balok emas di pundaknya AKP Arief, Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengejaran dan di lapangan, serta mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Galis Bangkalan-Madura, tepat pada, Jumat (25 Maret 2022), sekira pukul 18.30 WIB.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk didepan rumah temannya, lalu keduanya dibawa ke Polsek Asemrowo, untuk diproses lebih lanjut serta proses pengembangan penyidikan” ungkap Arief, pada Senin (04/04/22).

Dalam kasus ini, polisi selain mengamankan para pelaku juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario125 tanpa plat nomor, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) plat nomor kendaraan L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T), dan 1 (satu) unit handphone.

Akibat perbuatannya kedua pelaku  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat degan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *