Indeks

Dua Tersangka Spesialis Komplotan Curanmor Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mengamankan Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ADW (21 tahun) asal Tanah Merah Sayur, Surabaya dan JS (23 tahun) asal Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih (DPO) melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor.

Awalnya mereka berboncengan secara mobile atau (keliling.red) mencari sasaran motor yang kurangnya pantauan oleh pemiliknya atau lengah dalam pengamanannya pengawasan.

“Begitu mendapatkan sasaran tersangka berinisial JS turun lalu menggunakan kunci T yang di bawanya dengan cara merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tersebut, dijual kepada penadah di wilayah Madura,” jelas AKBP Mirzal, pada Wartawan Senin (4/4/2022).

Dalam penangkapan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Unit Jatanras PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima bersama dengan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPDA Acmad Fadhil yang langsung menyelidiki berdasarkan laporan. Polisi tentang adanya pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui, keduanya sudah lima kali mencuri. Daerah yang pernah diobok-obok yakni, Jalan Kedung Pengkol 5, Kedung Cowek no. 57, Kutisari Utara 1, Rangkah Agung 8A dan Labansari no.39 Surabaya.

Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi dan analisa CCTV disekitar TKP. Setelah mendapatkan profil dan informasi posisi diduga pelaku, kemudian Tim bergerak di daerah Tanah merah.

“Saat ditangkap, para tersangka hendak menjual hasil curiannya kepada penadah,” tambah AKBP Mirzal.

Selain kedua tersangka yang berhasil di amankan, polisi juga mengamankan barang bukti dari, rekaman CCTV, sepeda motor Honda Win nopol L 6368 BP (sarana), sepeda motor Honda Vario nosin JF31E0105716 (hasil), 3 mata kunci T , 1 kunci magnit pembukak tutup kunci, 2 kunci T, 2 HP, plat nomor L3379ZY dan 6 spion kendaraan.

Setelah berhasil diamankan, dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka JS merupakan Residivis kasus Curanmor tahun 2019 ditangkap Reskrim Polrestabes,” pungkasnya.

Exit mobile version