Ini 3 Pelaku Pengeroyokan Surabaya, yang Diamanahkan Polisi

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan tiga pemuda dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu seorang pemuda di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya, pada Sabtu (26/03/2022) kemarin.

Hal itu, disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar press release pada Selasa 29 Maret 2022.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan 3 orang tersangka. Dan masing-masing identitasnya yakni SAS (19), RAN (18), dan JS (18), ketiganya merupakan warga Surabaya,” ungkapnya.

Untuk motif dalam perkara ini, yaitu didasari saling tatapan mata yang tidak menyenangkan antara korban dengan ketiga pelaku. Akhirnya terjadilah saling menantang yang kemudian timbul aksi pengeroyokan tersebut.

“Pemukulan terhadap MRA tersebut, dilakukan dengan menggunakan tangan kosong. Terkait meninggal salah satu korban, dikarenakan terjatuh dari atas motor ketika dikejar oleh tiga orang tersangka itu,” tuturnya.

Lanjut AKBP Anton Elfrino Trisanto, dalam perkara ini juga, ada dua orang yang menjadi korban. Satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka.

“Korban yang meninggal berinisial MRA (16), warga Surabaya dan satu teman korban yang mengalami luka-luka yaitu MIB (16), warga Surabaya,” jelasnya.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap ketiga tersangka yakni pasal 80 ayat (3) UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahu Penjara,” imbuhnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *