Good Joob! Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Gulung Spesialis Curanmor

Bangkalan – Kasat Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor (curanmor) dan mengamankan Seorang Pelaku. Jum’ at (25/03/2022).

 

Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto S.H , Dan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo S.H.,M.H. Di Halaman Mako Polres Bangkalan Sore 16.00

 

Dalam satu Minggu Kasat Reskrim Polres Bangkalan telah mengungkap 2 kasus Kriminalitas (Curas, Curanmor dan Curat), yang mana Kasat Reakrim telah menangkap 5 (lima) Tersangka dan beberapa Barang Bukti (BB) sebagai alat kejahatan, yang telah diamankan di Makopolres Bangkalan.

 

Dari Beberapa tersangka yang terungkap diawali oleh tersangka yang berinisial S (35) dengan A (43) yang sudah viral di Media Sosial dan Y (28) ketiga tersangka ini beralamatkan Desa Pomorah, Dsn. Nyamukan dan M (35) warga Desa Jengkar dan AG (29) warga Desa Arosbaya, Dsn. Glagga, Kabupaten Bangkalan.

 

AKP Sigit menyampaikan dalam upaya pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras Team Reserse Kriminal Kejahatan selama seminggu diwilayah Hukum Polres Kabupaten Bangkalan.

 

Masih kata Sigit, “Dalam kasus ini ada yang menonjol dalam pengungkapan terhadap komplotan spesialis pencurian handphone yang di lakukan oleh inisial (A)”, ungkapnya.

 

Tambahnya, “Yang mana (A) bermodus membawa anaknya yang masih berusia 7 tahun yang mana kejahatan ini sudah viral dimedsos dan terekam CCTV di Desa Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, juga terungkap dalam komplotan ini, tertangkapnya tersangka (S) pada hari Rabu, 16-03-2022”, terangnya.

 

“Kemudian pada hari Kamis kasus telah mengembang kepada tersangka (A), yang mana tersangka ini adalah otak dari kasus pencurian spesialis handphone, sehingga kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya ini, dan juga berhasil menangkap rekanannya di daerah Sidoarjo, yakni tersangka berinisial (Y)”. Tegas Sigit.

 

Selain mengungkap kasus Pencurian Handphone. Juga terungkap kasus pencurian motor dengan memanfaatkan kemacetan jalan, yang dilakukan oleh tersangka (M) dan Tersangka (AG).

 

Kedua tersangka ini tertangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Geger saat mencuri motor beat warna biru di desa Lerpak, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka ini telah mengakui sebelum kejadian di desa Lerpak. Kedua tersangka ini juga melakukan kejahatan curanmor “Honda Scoopy” sebanyak 7 kali di wilayah Kabupaten Bangkalan.

 

Tambah Sigit “Selain itu tersangka juga mengakui bahwa telah malakukan aksinya pada sebulan sebelumnya, yang berhasil mencuri motor Honda Beat di daerah Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.”Jelasnya

 

“Kini pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian motor (Curanmor).”Pungkasnya

 

 

Reporter : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *