Indeks
News  

Dua Wanita Cantik Ini, Ditangkap Polisi Saat Pesta Ganja

Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap dua wanita cantik diduga pesta narkotika golongan I jenis Ganja di Kota Surabaya.

Kasat Satresnarkoba AKP Hendro di Surabaya, Sabtu, mengatakan, kedua pelaku berinisial AIV (19 tahun), warga Surabaya, dan CDA (22 tahun) warga Lumajang Jawa Timur, kedua ditangkap Polisi di rumah Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.

“Kedua pelaku AIV dan CDA ditangkap pada pada Rabu 16 Maret 2022, sekira pukul 06.00 Wib. Di wilayah Jalan Balas Klumprik, Wiyung, dengan total barang bukti 3 saset diduga narkotika jenis ganja seberat 3,70 gram,” kata Hendro melalui keterangan tertulis.

Dikatakan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Hendro penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan setelah benar, laku anggota lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yaitu, AIV dan CDA serta barang buktinya.

Barang bukti yang disita, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari dua orang wanita, Satu buah Tas Selempang Warna Hijau, Satu buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam SURYA, Satu bungkus kertas warna putih yang di dalmnya terdapat narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 3,70 gram, beserta kertas pembungkusnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo.132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version