Indeks

Biang Kerok Jalanan, Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya – Seorang pria berinisial MR, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai melakukan aksi jambret tas milik LY hingga putus, di kawasan Jalan Banyu Urip Surabaya, pada Sabtu (26/02/2022).

Setelah mendapatkan informasi anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, adanya kejadian curanmor dan jambret di wilayah Surabaya, polisi langsung bergerak cepat.

Kemudian anggota melakukan lidik, analisa serta olah TKP dari hasil keterangan mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku, karena ciri-ciri sesuai dengan data DPO dan residivis tersebut.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi itu berinisial MR (21 tahun), ia merupakan warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Yang tertangkap polisi usai menjalankan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dikatakannya, Perwira Polisi dengan Dua melati di pundaknya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, Saat itu pelaku bersama satu rekannya, mencari sasaran mereka melakukan aksi secara mobile di wilayah surabaya, setelah menemukan sasaran pelaku langsung memepet korbannya dan menarik tas milik korban hingga putus.

“Selain melakukan aksi jambret pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor, yang lengah dalam pengamanannya pemiliknya” ungkap Agung, pada Selasa (01/03/2022).

Dijelaskan AKP Agung Kurnia Putra, Setelah pelaku berhasil mendapatkan motor hasil curian, lalu di jual kepada penadah dan uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami melakukan pendalaman dan bahan keterangan, pada saat itu anggota melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan berhasil kami tangkap di Jalan Lasem Surabaya”kata Agung.

Agung menambahkan, Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, karena membahayakan petugas lalu anggota melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.

Dari kasus penjambretan ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu, satu sepeda motor suzuki satria warna hitam nopol S4363EF sebagai (sarana).

“Untuk pasal yang kami jerat kan kepada pelaku yakni pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version