Indeks

Dua Maling Motor yang Kerap Beraksi di 19 TKP Dicokok Polisi

Surabaya – Kepolisian Polsek Tambaksari Surabaya mengamankan dua orang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, pada Rabu (16/02/2022) sekira pukul 17.40 Wib.

 

Perlu diketahui, Kedua pelaku tersebut berinisial MA (31 tahun), warga Desa Tambelangan Sampang Madura dan SA (35 tahun), warga Desa Poter Bangkalan Madura.

 

Keduanya tertangkap Polisi setelah melakukan aksi pencurian sebuah motor Honda Scoopy warna merah nopol L -3955- PW yang terparkir ditempat kost Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, pada Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 17.40 Wib.

 

Tak lama berselang dari kejadian tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan warga yang ingin melampiaskan kekesalannya terhadap kedua pelaku.

 

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, menjelaskan, bahwa kedua pelaku Curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga sudah dilakukan penahanan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka yakni 1 unit Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah Nopol L -3955- PW (milik korban) , 1 kunci perusak tutup Magnit sepeda motor (milik tersangka), dan 1 kunci model L perusak kunci stir sepeda motor (milik tersangka) serta 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Abu –abu Nopol M -3772- HX (sarana milik tersangka),” ucapnya pada Kamis (17/02/2022).

 

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainal Abidin, Saat kami lakukan pemeriksaan, bahwa kedua pelaku sudah melakukan hal yang sama yakni pencurian kendaraan R2 di 19 (sembilan belas) TKP berbeda.

 

“Peran yang dilakukan dari kedua tersangka juga berbeda. Tersangka MA bertugas sebagai pemetik, sedangkan tersangka SA mengamati situasi disekitarnya,” jelas Zainal Abidin yang akrab dengan awak media.

 

“Untuk pasal yang jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Exit mobile version