Surabaya – Unit l Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur melaksanakan ungkap kasus tindak pidana penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan dengan total kerugian hingga 30 Milyar.
Perlu diketahui, satu tersangka yang diamankan anggota Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berinisial, TNA (36 tahun) warga Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko merinci, Untuk modus awalnya tersangka TNA mengatakan kepada korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit, sejak pertengahan tahun 2020 silam.
“Dengan cara tersangka membuat SPK (surat perintah kerja) fiktif yang dibuat sendiri. Untuk isi surat tersebut, nama rumah sakit, item alkes yang akan dibeli, serta harga jual dan harga beli” ungkap Gatot pada Rabu (26/01/2022).
Gatot menambahkan, Kemudian tersangka TNA mengajak para korbannya dengan menjajikan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuangan serta uang modal kembali kepada modalnya, yang cair dalam jangka waktu 14 – 17 hari setelah pemodal mentransfer uang ke rekening tersangka.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil contoh paket pengadaan alkes tersebut, melalui Google dan membuat SPK palsu kemudian disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.
“Setelah beberapa bulan, pada bulan November 2021, tersangka tidak bisa mengembalikan modal, milik para pemodalnya seperti kesepakatan yang dijanjikan awal” katanya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan, 1 buah Handphone, 1 buah laptop, Rekening BCA Xpresi atas nama tersangka, Surat perintah kerja (SPK), Surat perjanjian usaha pemodal, bukti transfer dari korban, mutasi rekening, dan Chat percakapan melalui WA antara korban dan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.