Surabaya – Perang terhadap praktik perjudian kian gencar dilakukan. Di Surabaya, Jawa Timur, polisi menggerebek arena judi kartu domino jenis Senggolan, yang dilakukan di tengah perkampungan sehingga menyebabkan keresahan warga sekitar.
Petugas harus bertindak tegas, lantaran para penjudi hendak kabur saat ditangkap. Beruntung 5 pelaku yang berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Ari Bayuaji selaku orang nomor satu di Polsek Semampir Surabaya merinci, Lima pelaku judi yang kami amankan yakni Soetjahjo Wijono (57) tahun, warga Jalan Petemon 5/90 Kel Petemon Kec Sawahan Kota Surabaya, Riwayadji (57) tahun, warga Wonokusumo Jaya 1/107 Kel Pegirian Kec Semampir Kota Surabaya, MUCH Andik Nuryanto (46) tahun, warga Tenggumung Baru Mulya 1/35 Kel Pegirian Kec Semampir Kota Surabaya, Iswayudi (44) tahun, warga Kalianak Barat No. 24 Surabaya, dan Dukud Prasetijo (42) tahun, warga Tenggumung Baru Gang Suko No 164 Surabaya.
Selain pelaku Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 set kartu domino warna kuning yang berjumlah 28 lembar, Uang tunai sebesar Rp. 2.075.000, dengan rincian, 12 Lembar Uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah, 15 Lembar Uang Pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah; 1 Lembar Uang Pecahan Dua Puluh Ribu Rupiah; 10 Lembar Uang Pecahan Sepuluh Ribu Rupiah; Dan 1 Lembar Uang Pecahan Lima Ribu Rupiah.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat, yang resah dengan praktek judi di tengah permukiman warga, di Jalan Tenggumung Baru Mulya I /37 Kelurahan Pegirian Kecamatan. Semampir Surabaya.
Dari 5 orang tersangka diamankan di Polsek Semampir Surabaya, Dan kegiatan judi tersebut dilakukan di tengah perkampungan, sehingga samar sekali, karena berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari,” pungkasnya.
