Surabaya, – Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian kabel bawah tanah sel dari telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, dengan menangkap tujuh orang tersangka.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim bergerak dengan cepat mendatangi tempat yang dimaksud.
Adapun tujuh tersangka yakni alias YMS (33) warga Pasar Rebo Jakarta Timur, QH (38) warga Paspampres Kabupaten Bogor, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjar Negara Jawa Tengah, MS (30) warga Tambun Utama Bekasi, A (25) warga Way Kanan Lampung, YS (22) meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, pada Selasa (18/01/2022) mengatakan, Tersangka YMS dengan beberapa temennya melakukan pencurian kabel PT Telkom, yang tertanam dalam tanah, mereka masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggalinya kemudian kabel tersebut dililit dan diikat dengan menggunakan rantai lalu ditarik dengan menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari dalam tanah tersebut kemudian dipotong.

Untuk pengungkapan kasus tersebut, bermula adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan pada tengah malam. Lalu anggota melakukan penyelidikan, di dapati ada dua truk dan dua mobil tengah beraksi di wilayah tersebut.
Secara kebersamaan, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald menambahkan, bahwasanya para pelaku yang berjumlah 7 orang itu melancarkan aksinya dengan mengelabui masyarakat mereka memakai baju rompi seolah olah resmi para pelaku tersebut petugas dari Telkom.
Motif yang digunakan pelaku untuk mengambil kabel yang berada di bawah tanah adalah dengan cara memotong dari terminal satu ke terminal dua, yang sekitar sepanjang 200 meter, lalu menariknya dengan cara ditarik oleh truck yang disiapkan oleh pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya 6 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.





