Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Satpol PP. Kecamatan Wonokromo yang diduga menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku RD ditangkap anggota Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (24 November 2021) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediamannya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menemukan Barang buktinya berupa, 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka RD. Saat kejadian awal petugas mendatangi rumah di Jalan Ketintang Baru, kemudian menggeledah dan ditemukannya barang bukti sabu -sabu, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka itu. Untuk Pasal yang disangkakan RD yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.





