Oknum Satpam di Surabaya, Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Surabaya, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan AGS (21) seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya.

Perlu diketahui, tersangka AGS diamankan petugas kepolisian di rumah Jalan Wonorejo I, Rungkut, Kota Surabaya. Selanjutnya AGS ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas dugaan adanya peredaran narkotika di Surabaya.

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AGS pada Selasa 30 November 2021 lalu, sekira pukul 07.00 WIB, di rumah yang beralamatkan di Jalan Wonorejo I, Rungkut Surabaya.

Saat itu diduga tersangka yang berprofesi sebagai Satpam lalu nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka digeledah di rumah dan ditemukan Barang bukti berupa, sabu seberat 0,32, 0,26 gram, beserta plastik pembungkusnya, 1 pack kertas paper, dan 1 buah Handphone.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Hendro Utaryo, Minggu (12/12/2021).

Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan. ganja. Dalam rumah pelaku tersebut, serta daun ganja seberat 2,98 gram dan 0,78 gram.

Tersangka AGS bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *