Surabaya, – Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) di Wisma Penantian Dsn. Sumbersoko Lumajang, dengan menangkap satu orang tersangka.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim bergerak dengan cepat mendatangi tempat yang dimaksud.
Adapun satu tersangka yakni alias NS (41) warga Dsn. Suko ll Kecamatan, Sumbersoko Lumajang Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, pada Kamis mengatakan, Awal mulai tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dan dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji 10 juta sampai dengan 15 juta perbulan sehingga korban tertarik.

“Namun selang kemudian korban yang dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, dan Jakarta tersebut, dipekerjakan di rumah pribadi yaitu Mami Ambar,” kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Pers Rilis Humas Polda Jatim.
Merasa dirinya telah dijadikan sebagai pekerja Sex komersial, lantas korban melarikan diri dari wisma tersebut dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, saat di lokasi wisma tersebut, banyak ditemukan puluhan wanita yang menjadi korban atas perbuatan Mami Ambar.
“Dari hasil pemeriksaan Polisi, ternyata ditemukan sekitar 29 wanita yang menjadi korban dari Mami Ambar, bahkan diantaranya ada 6 korban anak yang masih di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja sex komersial,” tandas Kabid Humas Polda Jatim (25/11/2021).
Tidak hanya disitu saja, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari hasil penjualan wanita, buku tamu, kondom, dan beberapa alat bukti lainnya.
Satu tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undangan Undangan RI Nomer 21 tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.





