Bawa Sabu, 2 Pria Asal Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap dua pria yaitu, Mochamad Arif Setiyo (27), dan Angga Dwinata (31), warga Surabaya, lantaran kasus penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu.

Perlu diketahui, Keduanya ditangkap saat membawa barang haram jenis sabu di Jalan Kedung Klinter Gg. I Surabaya pada Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira jam 23.00 Wib.

Awal penangkapan terhadap kedua tersangka ini, sebelumnya ada informasi secara detail melalui telepon seluler dari masyarakat, yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Kedung Klinter Surabaya, ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H.

“Begitu mendapatkan informasi secara detail. Anggota Reskrim langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Akhyar, Selasa (22/11/2021).

Dengan kinerja keras Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari, kedua tersangka ini bisa tertangkap atas kepemilikan satu sabu dengan berat 0,31 gram.

“Sabu tersebut, ditemukan dalam saku baju depan atas tersangka Mochamad Arif Setiyo saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas,” kata Akhyar.

Perwira dengan satu melati di pundaknya Kompol M. Akhyar menambahkan, setelah menemukan barang bukti sabu. Kemudian kedua tersangka ini dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pula, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut baru didapat dan hendak dikonsumsi berdua,” jelas Akhyar.

“Terkait kasus ini masih dilakukan pendalaman lagi untuk mencari pemasok barang yang didapat oleh kedua tersangka ini,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *