Surabaya, – Semakin memanas kasus pengrusakan dan pengeroyokan terhadap salah satu security dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah mewah Jalan Serayu 1 Surabaya, yang terjadi pada (02 Oktober 2021) lalu.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat belasan orang melemparkan cat dan mendorong pagar untuk memaksa masuk rumah, bahkan para preman ini. Diduga mengeroyok security dan diduga menganiaya Siti Fatimah selaku Asisten pembantu rumah tangga.
Tak hanya itu para Preman tersebut juga memecahkan kaca rumah mewah dengan pacul dan besi.
Akibat insiden tersebut, keduanya melaporkan Hengky Ongkywijoyo atas kejadian pengrusakan dan penganiayaan ke Mapolrestabes Surabaya dengan laporan LP/B/736/X/2021/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Perlu diketahui, namun selang beberapa lama pasca pelaporannya tersebut, Klaudius selaku security rumah mewah merasa terkejut, karena pada tanggal (12 Oktober 2021), dirinya menjadi terlapor oleh orang yang dilaporkan yakni Ongkywijoyo dengan sangkaan pasal 351 KUHP dn 170 KUHP atas No LP /B/762 / X /2021 / SPKT / Polrestabes Surabaya.
Merasa ada yang ganjal dengan perkaranya tersebut, Klaudius membuat laporan lagi ke Kepala Bidang Propam Polda Jatim.

Dirinya beranggapan bahwa dalam penyelidikan kali ini yang dilakukan Unit Resmob Polrestabes Surabaya terkesan adanya melihat tingkat perbedaan derajat dan kurang cermat.
“Unit Resmob harusnya lebih jeli dan cermat dalam mengkaji suatu penangganan perkara, tanpa ada perbedaan derajat yang mengacu dan Berdasarkan perkap, peraturan kepolisian negara republik indonesia No.3 tahun 2014 pasal 5 bahwa proses hukum untuk tindakan pidana harus dilakukan tahap penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Klaudius juga menambahkan bila sudah cukup bukti sesuai fakta hukum baik saksi korban maupun saksi terlapor kemudian dilakukan gelar perkara penyelidikan.
“Apabila penyelidikan tersebut sudah memenuhi unsur unsur pidana akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan (sidik),” ujar Klaudius pasca menyerahkan surat laporan di Propam Polda Jatim.
Dalam kesempatan yang lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih menandaskan bahwasanya itu sifatnya masih aduan dari terlapor awal.
“Semua orang berhak mengajukan aduan di kepolisian, untuk status kebenaran polisi tidak akan serta merta langsung menjadikan saksi sebagai tersangka, itu semuanya masih harus melalui proses mekanisme yang panjang,” tandas Kompol Fakih.





