LUMAJANG, Polres Lumajang ungkap kasus seorang yg kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis clurit tanpa dilengkapi dengan surat ijin, Pada Hari Kamis, sekira jam 14.00 Wib, di Area parkir toko onderdil SAN Motor Jalan PB Sudirman Kel. Tompokersan Kec/Kab. Lumajang. (28/10)
Modus Operandi, Tersangka membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis clurit yang terdapat rangka warna coklat di pinggang sebelah kiri.
Berawal Pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib, anggota Sat intelkam Polres Lumajang sedang patroli
Mengetahui tersangka Sdr. RSE dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Vega R warna biru yang merupakan milik orang lain yang sedang berbelanja di Toko onderdil SAN Motor.
Melihat terdapat benda yang disimpan di pinggang sebelah kiri yang diduga senjata tajam
Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap saudara RSE,
Alhaail, benda yang dicurigai tersebut adalah benar senjata tajam jenis celurit berikut rangkanya yang disimpan di pinggang sebelah kiri dengan posisi rangka berada diatas.
Kemudian petugas membawa Sdr. RSE ke Polres Lumajang dengan mengendarai sepeda motor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Namun pada saat di perjalanan petugas mengetahui bahwa Sdr. RSE sempat mengeluarkan benda dari saku kanan dan dibuang dijalan
Setibanya di Polres Lumajang pelaku dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan 1 (satu) buah ujung mata kunci T (alat yang digunakan merusak lobang kontak sepeda motor) yang disimpan di saku kanan celana
Selanjutnya petugas dibantu saksi melakukan penyusuran jalan PB Sudirman yang dilalui sebelumnya dan menemukan 1 (satu) buah ujung mata kunci T (alat yang digunakan merusak lobang kontak sepeda motor) yang sebelumnya telah dibuang oleh pelaku pada saat perjalanan ke Mapolres Lumajang
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diserahkan piket reskrim dan Selanjutnya piket reskrim berkordinasi dengan Unit Resmob untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan Polisi, Pelaku merupakan residivis curanmor tahun 2012 dengan hukuman selama 10 bulan dan tahun 2016 dengan hukuman selama 2 tahun.
Diketahui identitas Tersangka inisial RSE 30 (tahun) Lk Ds. Kedungmoro Kec. Kunir Kab. Lumajang.
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari tersangka pada saat penggeledahan terhadap RSE Sebilah senjata tajam jenis clurit berikut rangka warna coklat, 2 (dua) buah ujung mata kunci T (alat untuk merusak lobang kontak)
Kini Tersangka Dijerat dengan UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin





