Indeks

Polisi Ringkus Pengedar 3,0219 Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Surabaya

Surabaya – Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu- sabu dan pil koplo, di Jalan Petemon Kuburan 42 Surabaya.

Tersangka sempat mengelabuhi petugas dengan menyamar sebagai tukang las.

Perlu diketahui, modus yang digunakan pelaku ini terbilang cukup rapi, pasalnya dalam mengambil barang haram narkoba tersebut dengan menggunakan sistem ranjau.

Namun perjalanannya di dunia narkoba tidak berjalan lama, aksinya terendus oleh pihak Polsek Krembangan, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam keterangannya Kapolsek Krembangan Kompol Redik menuturkan, pelaku yang diketahui berinisial HS (41). kos di Patemon Kuburan Surabaya.

“Saat itu petugas melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, dari situ Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba seberat 30.219 gram dan ribuan pil koplo,” tandas Kapolsek (6/10).

Pelaku pengedar narkoba yang menyamar sebagai tukang las saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian
Dari pengakuan tersangka, Kapolsek menambahkan barang sebanyak itu didapat dari seseorang yang berinisial JB dan HN, yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi sistemnya adalah tersangka lewat by fon oleh JB untuk mengambil barang yang sudah ditaruh di tempat yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Krembangan Surabaya. Untuk memberi efek jera terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

(sam/sul)

Exit mobile version