Bangkalan – Anggota Polsek Sepulu, Polres Bangkalan, Jawa Timur melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan pembagian masker bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Wilayah Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan, senin (06/09) malam.
Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jalan Desa Sepulu, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan. Kegiatan operasi yustisi dilaksankan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker. Hal ini sesuai terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian (Covid-19).
Sasaran operasi yustisi ini merupakan pengendara kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker, pertokoan / warung, dan masyarakat yang melintas dilokasi tersebut.
Adapun kuat personil yang melaksanakan operasi yustisi sebanyak 3 (tiga) anggota Polsek Sepulu dan 2 (dua) anggota Koramil Sepulu mendapatkan 14 orang yang melanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar prokes tersebut kemudian mendapat teguran secara lisan dan setelah itu diberikan masker untuk selalu digunakan.
Salah satu anggota Polsek Sepulu mengatakan, “operasi yustisi malam ini berjalan aman dan lancar, masyarakat yang melanggar tersebut mendapatkan tegoran secara lisan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang melanggar mengenai pentingnya prokes, serta memberikan masker secara gratis bagi masyarakat yang melanggar.”pungkasnya
Reporter : Jamaluddin
