Pasuruan, Harianradar.com – Sangat disayangkan seorang pria yang kesehariannya bekerja tukang parkir harus berurusan dengan polisi, lantaran ia nyambi mengedarkan narkotika golongan I sabu-sabu, Rabu (11/08)
Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan IPTU Gatot Subroto, S.H mengatakan, Pelaku berhasil diamankan berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi barang haram narkotika jenis sabu
Berdasarkan Informasi tersebut polisi gerak cepat menuju Lokasi transaksi, di tepi Jalan kampung termasuk Dsn. Jatisari, Ds. Purwodadi, Kab. Pasuruan
“Alhasil, polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya, dan tersangka di bawa ke Mapolres Kabupaten Pasuruan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Iptu Gatot Subroto, Rabu (10/7).
Kasat Narkoba AKP Domingus DE.F Ximenes S.H, S.I.K yang biasa dipanggil P. Dom menambahkan, bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi Jalan Dsn. Jatisari, Ds. Puwodadi Pasuruan
”Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu-sabu yang disimpan dalam 1 klip plastik dengan berat kotor 1,54 (satu koma lima empat gram ).”imbuhnya

Tak hanya itu Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP merek Redmi warna hitam yang di pergunakan sebagai alat transaksi
“Selanjutnya tersangka kini diamankan ke Mapolres Pasuruan guna proses lebih lanjut.”jelasnya
Ditempat lain Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menyayangkan dengan Tersangka ( SR ) yang berprofesi Tukang parkir nyambi kurir barang haram berupa kristal putih, sebetulnya masih banyak pekerjaan dan kegiatan yang tidak melanggar hukum dan halal, bila kita bisa berikhtiar maksimal pasti bisa.
“Bukannya Allah itu maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha tahu segalanya.” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,”
Reporter : IMAM SYAFI’I





