Indeks

Operasi Pemberlakuan Jam Malam Rutin Dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jatim

 

Surabaya – Operasi pemberlakuan jam malam terus digencarkan oleh Satpol PP Provinsi Jatim, bersama jajaran Polda Jatim pada Selasa malam, (10/08/2021).

Perlu diketahui, Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang diikuti oleh 10 anggota Satpol PP Provinsi Jatim, anggota Polda Jatim.

Kegiatan Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan operasi ini menyasar warung Kopi Mountain yang berada di Jalan Ngagel, Jalan Raya Sulawesi, dan Jalan Sumatra Surabaya.

Saat itu disampaikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik warung agar tidak buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai jam malam sesuai penerapan PPKM Level 4.

Mereka juga diingatkan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat yang dapat menyebabkan kerumunan sehingga berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

Menurut Pengelola Pemanfaatan BMD, Ikhsan S.H mengatakan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari dan dibuktikan dari pemantauan petugas dilapangan beberapa waktu terakhir ini. Masih banyak yang berkerumun dan nongkrong tanpa mengindahkan jaga jarak.

“Dengan melaksanakan operasi ini Petugas juga telah memberikan sanksi kepada pemilik warung, yakni melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum bagi pelanggar yang masih buka melebihi pukul 21.00. Dan Sanksi tersebut sesuai diatur dalam Peraturan” pungkasnya.

 

(sam/sul)

Exit mobile version