Indeks

Maling Motor Babak Belur di Massa

 

Surabaya – Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Rizal Fausi alias Komeng. Maling apes asal Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura.

Perlu diketahui, Pria berusia (20) ini dihajar massa usai mencuri sepeda motor milik korban bernama Sudarsono warga Jalan Demak Timur Nomor 55 Surabaya pada Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 02: 00 Wib.

Pelaku Curanmor ini berhasil kita amankan setelah dihajar oleh warga setempat usai menggasak sepeda motor milik warga Jalan Demak Timur Surabaya.

“Kami masih melakukan pengembangan, karena dari hasil penyelidikan, tersangka beraksi tidak sendirian. Dia bersama empat orang temannya yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang Minggu (08/08/2021).

Lebih lanjut Oloan mengatakan, komplotan spesialis curanmor ini berangkat dari Trafic light Alang – alang Kabupaten Bangkalan Madura mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor Suzuki Satria warna hitam.

Sementara dua orang lainnya menggunakan sepeda Yamaha Mio warna hitam.

Sesampainya di Jalan Demak Timur Nomor 55 – RW – 08, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, tersangka bersama temannya berinisial GND turun dari kendaraannya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban saat diparkir didepan rumahnya.

“Namun apes, pada saat mendorong motor curiannya ada salah satu warga yang mengetahui dan diteriaki maling. Merasa aksinya diketahui warga, komplotan tersebut melarikan diri.

Tetapi ada salah rekan tersangka yang masih tertinggal dilokasi dan berhasil diamankan. Warga yang kesal langsung menghajar pelaku hingga mengalami luka dibagian wajahnya,” beber Oloan.

Setelah dilakukan penyidikan dan Introgasi lebih lanjut didapatkan keterangan, bahwa tersangka baru melakukan pencurian ini 1 kali ini, karena diajak oleh rekannya yakni Gondrong, Usman, Mat dan Gundul. Keempat pelaku tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tutup Oloan.

(sul/sul) 

Exit mobile version