HarianRadar.com – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik Level 3 maupun Level 4.
Perlu diketahui, Satpol PP Provinsi Jatim terus melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung, pada Selasa, (3/08/2021).
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00, WIB yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 12 anggota Satpol PP Provinsi Jatim, 20 anggota Polda Jatim, dan Ormas.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Satpol PP Provinsi Jatim, Kasi Kerjasama Mustari, kegiatan rutin setiap malam akan terus kami lakukan dan operasi yustisi. Upaya itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal.
Dalam kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung yang masih buka. Mereka diminta untuk segera tutup karena mendekati pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat pukul 21.00 WIB.
Adapun warung-warung yang menjadi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Rungkut Industri 1, Jalan Raya Gunung Anyar Sawah, Jalan Mbah Tanjung Alang, dan Jalan Tenggilis Mejoyo Rungkut Surabaya.
Diterangkan Kasi Kerjasama Mustari, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Reporter : Samsul





