HarianRadar.com – Jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur bersama Satpol PP Provinsi Jatim, terus gencar melaksanakan operasi jam malam sekaligus sosialisasi penerapan PPKM level IV di Surabaya.
Dalam melaksanakan operasi serta himbauan tersebut, lebih difokuskan dan ditekankan terhadap adanya larangan berjualan melebihi pukul 20.00 WIB, dan kepada pedagang agar tidak menyediakan makan ditempat.
Hal itu demi mengurangi angka penularan Covid-19, yang masih melanda saat ini. Terlebih dari dari itu status Surabaya, saat ini masih dalam Zona merah.
Perlu diketahui, masih banyak masyarakat Surabaya, yang masih bandel, atau masih nekat berjualan di jam malam dan melanggar aturan PPKM Level lV tersebut, yang telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu.
Dalam operasi PPKM Level IV, yang dipimpin langsung oleh Padal (Perwira Pengendali) Kompol Neny dan Kompol Yusuf dari Mapolda Jatim. Pada Minggu malam (25/7/21).
Saat melakukan operasi PPKM Level IV, rombongan yang terdiri dari beberapa gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim melintas sekitaran Jalan Kapasan Surabaya.
Setiba diperjalanan rombongan mobil yang sedang melakukan operasi PPKM Level lV tersebut menemui tepat yang tidak mengindahkan di depan Mapolsek Simokerto.
Seperti yang kita temui persis di depan Mapolsek Simokerto terdapat sebuah warung lesehan yang masih didapati puluhan anak nongkrong yang sedang asyik menikmati secangkir kopi.

Alhasil para pengunjung tersebut lantas melarikan diri saat mengetahui para petugas yang datang menghampiri. Mereka langsung semburat takut kena razia karena masih nongkrong hingga pukul 22.00 WIB, yang merupakan melanggar jam malam.
Dalam pemaparannya, Kasubdit Unit I Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yusuf selaku Padal OPS PPKM Level IV, sangat disayangkan atas apa yang dilihatnya tersebut.
“Waduh – waduh ! ini sudah jam 10 malam, tapi warungnya kok masih saja buka. Apalagi ini pengunjung masih pelajar semua, ini di depan Polsek Simokerto lagi. Mestinya lebih diperhatikan, ini kan masih PPKM Level lV, dan angka Covid-19 di Surabaya masih tinggi,” tandas perwira dengan melati satu dipundaknya.
Dari hasil OPS PPKM Level lV, yang tepat berada di Mapolsek Simokerto, petugas mendapati dua pengunjung yang tidak sempat melarikan diri. Alhasil mereka dihukum dengan melakukan Push Up karena telah melanggar jam malam.
Kompol Yusuf juga menambahkan, semestinya pihak dari Mapolsek Simokerto Surabaya, harus sering memberikan himbauan kepada pedagang di depan Mako tersebut, agar tidak menyediakan makan ditempat.
“Kalau kayak gini para pemuda masih enak – enak nongkrong, berkerumun, bagaimana ini penanganannya agar Covid-19, ini cepat selesai,” imbuhnya.
Sedangkan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, pemilik warung lesehan yang tepat berada di Mapolsek Simokerto Surabaya, diberikan sangsi yakni dilakukan penyitaan KTP.
Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol Wisnu Setiyawan, saat dimintai keterangan perihal adanya warung lesehan yang masih buka hingga larut malam yang tepat berada di depan Mapolsek, masih belum memberikan keterangan perihal bukanya warung lesehan tersebut.
Reporter : samsul





