Polisi Berhasil Bekuk Salah Satu Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan

Pasuruan, Harianradar.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil bekuk seorang pria yang melakukan tindak pidana pelaku perampasan dan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Raya Rembang Sidogiri lebih tepatnya di Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (30/04)

Diketahui identitas pelaku berinisial RZ (29) tahun, beralamat Dsn Nodi RT001, RW005, Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan

Berawal, Korban saat melintas di Jalan Raya Rembang Sidogiri mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna merah.

“Tiba-tiba korban langsung dipepet oleh tersangka dengan mengendarai mobil honda mobilio warna putih yang di supir oleh teman korban yaitu berinisial SYNT (DPO), bersama teman lainnya berinisial RJ, NM, dan NM masing-masing teman tersangka saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).” Kata Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendiz, Rabu (14/07)

Lanjut Erick, Setelah mobil korban berhenti tersangka berinisial SYNT (DPO) turun dari kendaraan yang dikendarai bersama temannya, tersangka langsung menarik paksa korban hingga keluar dari mobil miliknya .

Selanjutnya, Korban langsung dipukuli secara bergantian oleh tersangka bersama teman-temannya, dan mengancam korban dengan menggunakan 1 (satu) buah air softgun warna hitam ditembakan ke aras atas.” Imbuh Ajun Komisaris Besar Polisi di Kabupaten Pasuruan ini.

Tak hanya itu, korban juga di takut-takuti dengan senjata tajam berupa sebilah pisau penghabisan, dan pada akhirnya korban menyerahkan mobil miliknya kepada tersangka bersama temannya.

Setelah berhasil merampas kendaraan milik korbannya, tersangka bersama temannya langsung tancap gas dan membawa kabur mobil milik korbannya

Atas kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polres Kabupaten Pasuruan.

“Anggota reskrim kami yang piket dengan gerak cepat melakukan penyidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RZ dan langsung mengamankan guna dilakukan proses lebih lanjut.” Tuturnya

Perlu diketahui, Tersangka saat di intograsi penyidik mobil hasil kejahatannya sudah di gadaikan kepada temannya sebesar 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).” Jelas AKBP Erick Endriz, saat menirukan pembicaraan pelaku

Kemudian, Anggota tak tinggal diam terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya yang sudah ditetapkan daftar perncarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 (satu) buah senjata api jenis softgun milik tersangka, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik tersangka, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru milik tersangka, dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk daihatsu xenia warna merah milik korban.

“Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana subs 335 KUHPidana subs 170 KUHPidana dengan tindak pidana pemerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan.” Pungkasnya

(IMAM)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *