HarianRadar.com – Operasi protokol kesehatan sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Satpol PP Prov Jawa Timur bersama Polda Jatim, pada Senin malam, 12 Juli 2021.
Kegiatan yang digelar secara mobile mulai pukul 20.25 WIB, yang diikuti personil gabungan. Masing-masing personil Satpol PP Prov Jawa Timur bersama Polda Jatim, yang terdiri dari 20 anggota Polda Jatim, 12 anggota Satpol PP Prov Jawa Timur, 2 anggota CPM.
Menurut Kasatpol – PP Prov Jawa Timur, Budi Santosa melalui Sekpol PP Slamet. S (Pak Bro) menjelaskan, kegiatan operasi protokol kesehatan rutin kami laksanakan setiap hari. Yang mana kasus Covid-19 naik berada di atas 230 per harinya.
“Tujuan kami agar masyarakat semakin disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” katanya.
Sekpol PP Slamet. S menambahkan, Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pada pukul 20.00, WIB.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko-toko dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Anwari No.1 Wonocolo, Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng Sidoarjo.
Dalam operasi ini disampaikan himbauan kepada para pedagang atau pemilik warung dan toko untuk mematuhi PPKM Darurat dengan tidak buka lewat pukul 20.00 WIB, yang ditetapkan sebagai batas jam malam.
Saat pelaksanaan operasi tersebut didapati 5 penyitaan KTP pedangang dan pengunjung yang sengaja buka melebihi pukul 20.00 WIB. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila serta dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Reporter : Samsul





