Jombang, Harianradar.com – Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang marak di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Kamis 08/07/2021.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi,S.H menerangkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang di daerah SPBU Jl Basuki Rahmat Dsn Karangkletak Desa Tunggorono Kec/Kab Jombang.
“Kemudian dengan gerak cepat sigap dan tanggap, anggota Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial NI (28) warga Perumahan Firdaus Regency Blok B-5 Desa Sengon Kec/Kab. Jombang (sesuai kartu keluarga) dan tinggal di Perumahan Pondok Indah Desa Tunggorono Kec/Kab Jombang,” tuturnya

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni
Satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S-4630-JAD, sebuah kotak plastik berisi 5 (lima),cutonbad,3 (tiga) tusuk gigi,sebuah pipet kaca yang terbungkus tisu putih dan sebuah tutup botol perangkat alat hisap, (3)tiga buah sedotan plastik warna putih, sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,44 gram, sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,22 gram (plastik terbungkus tisu putih), (1)satu unit Handphone merk Realme warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka NI terjerat “Diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan, untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika golongan I dan atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. (Imam)





