Harianradar.com – Maraknya pencurian kendaraan bermotor kerap kali terjadi. Bahkan tanpa mengenal waktu dan tempat, asal ada kesempatan sedikit saja, motor kesayangan bisa raib dalam sekejap mata.
Seperti yang dialami oleh KAT pemuda asal Surabaya ini sedang ngopi di wilayah daerah Tambaksari Surabaya pada 06/1 lalu, namun dalam sekejap saja motor Mio dengan plat Nopol L 3283 OL diambil oleh dua orang yang tidak dikenal.
Melihat motornya Raib lantas KAT melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak yang berwajib.
Tidak berhenti disitu, kasus pencurian yang sama juga terjadi pada (30/3) yang menimpa salah satu korban YEN warga bulak banteng wetan Surabaya saat memarkir kendaraannya di depan rumahnya.
Adanya dua kasus pencurian kendaraan bermotor itu, membuat unit Reskrim Polsek Kenjeran bekerja keras untuk segera menangkap pelaku yang telah meresahkan tersebut.
Berkat penyelidikan dan informasi yang dihimpun, akhirnya unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menemukan dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor itu.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo menyampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi bahwasanya dua pelaku diamankan saat ngopi di warung yang berada di daerah Bulak Banteng Wetan.
“Pelaku mengakui bahwa mereka yang telah melakukan pencurian di wilayah Tambaksari dan Bulak Banteng,” tandas Kanit Reskrim (5/7).
Pelaku yang diamankan oleh petugas adalah Risqi (22), dan Dul. Kanit Reskrim menambahkan modus yang digunakan pelaku adalah saat melihat keadaan sepi, lantas keduanya menggondol kendaraan tersebut.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa 2 kendaraan bermotor serta alat bukti lain yang digunakan pelaku untuk mencuri kendaraan,” urai Kanit Reskrim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Samsul
