Gondol Hanphone, 1 Pencuri di Surabaya Ditangkap Polisi

 

Surabaya, Harianradar.com – Lagi – lagi Kinerja Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, patut diacunggi jempol dalam menangani kasus Pencurian Handphone Samsung J7 atas pelapor atau korban yaitu Rifai (52) Surabaya.

Perlu kita ketahui, satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial YAN F (21) Warga Jalan Tambak Gringsing Surabaya.

Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis. Yudo Haryono, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, awal kejadian pada Selasa (22 Juni 2021) sekira pukul 14.45 WIB, pelaku Yan F, berboncengan dengan temannya berinisial FE (DPO), pada saat melewati bengkel Motor, pelaku melihat orang di dalam bengkel duduk dan menaruh Handphone Samsung J7.

“Kemudian satu pelaku turun dari Sepeda motor, dan satu pelaku mengawasi dari atas Sepeda motor, sedangkan Yan F. Langsung mengambil Handphone milik korban lalu melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Iptu Suryadi, kepada awak media, Kamis (01/07/2021).

Selanjutnya pemilik atau korban mengetahui kalau Hanphone diambil oleh pelaku lalu sontak mengejar pelaku, tak jauh dari pengejaranya barang curian Handphone tersebut di buang di tempat sampah oleh pelaku dan satu tersangka Yanu F, berhasil diamankan Polisi pada saat pemantauan di Jalan Pogot Surabaya, namun satu temannya yang berinisial FE berhasil melarikan diri (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa,1 (Satu) buah Hand Phone merk Samsung J7 Pro warna Hitam.

“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan degan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.


Reporter : Samsul

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *