Polisi Bekuk Maling Spesial Bobol Toko Kedung Mangu Surabaya

 

Surabaya, Harianradar.com – Polsek Kenjeran telah menggungkap Kasus pencurian spesialis (Bobol Toko Celana Jeans), TKP di dalam Toko Celana Jeans Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya, pada Jumat (30/4/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB.

Atas dasar LP/B/69/ IV/2021/Jatim/Res Pel Tg Perak / Sek Kenjeran, atas Pelapor atau Korban berinisial MJ (32) Surabaya.

Perlu kita ketahui, kedua tersangka yang diamankan Polisi yakni, berinisial MAN (35), warga Jalan Kapas Madya Surabaya (KTP) Jalan Platuk Surabaya, dan kedua berinisial Alfit (19), Waraga Jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan Surabaya (KTP) Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Awal kronologi, Pelapor atau Korban di hubungi Saudara. Sukur memberitahukan bahwa Pintu Toko Korban dalam keadaan Terbuka.

“Mendapat kabar tersebut, kemudian Korban langsung mengecek Toko Jeans miliknya, yang berada Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya. Ternyata benar pintu samping Toko miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok dalam keadaan rusak (Jebol),” kata Kompol Buanis Yudo Haryono Kapolsek Kenjeran, dihadapan awakmedia, Senin (21/6/2021).

Setelah itu Korban langsung mengecek ke dalam Tokonya ternyata Barang dagangannya yang berupa Celana Jeans berbagai Merk banyak yang hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Polsek Kenjeran melakukan Penyelidikan, dalam waktu beberapa hari berhasil mengidentifikasi pelakunya, dan pada pertengahan bulan Juni 2021, sekitar 15.00 WIB, Petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kemudian di lakukan Interograsi melakukan pencurian 3 (Tiga) orang namun untuk yg 1 (satu) orang rekan HI (DPO) masih dalam Pengejaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol. L 5057 RB (Yang di buat Sarana).

“Atas perbuatanya kedua pelaku, kami sangkakan Pasal 363 KUHP,” ungkapnya

 

Reporter : Samsul

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *