Kompak! Sepasang Kekasih di Surabaya Embat Motor di Parkiran Rumah Sakit

Surabaya, Harianradar.com – Sepasang kekasih di Surabaya kompak melakukan tindak pidana pencurian motor di sebuah parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, di Jalan Arief Rahman Hakim.

Aksi tersebut dilakukan kedua tersangka yakni berinisial DI dan kekasihnya berinisial SW pada hari Rabu, tanggal (09/06/2021) pukul 22.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan “Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Hal itu dilakukan dengan tujuan mengamati lokasi.

SW (pelaku) berperan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan DI sebagai eksekutor sebelum membawa kabur motor Honda Beat L 4123 FO milik korban bernama Achmad Erwin (36) warga Asem Payung, Sukolilo.

“Setelah kedua pelaku keluar dari ATM, Pelaku DI mencongkel kunci motor dengan kunci T, sedangkan pelaku SW menunggu dari kejauhan,” kata Polisi berpangkat melati dipundaknya, minggu (20/06)

Namun, aksi pencurian itu dicurigai oleh salah satu karyawan rumah sakit yang melihat gerak-gerik pelaku DI (pelaku) saat membawa motor hasil curiannya.

“Kemudian, karyawan tersebut yang mencurigai pelaku, ia langsung melemparkan kursi besi mengenai pelaku,” tambahnya

Pelaku DI pun tersungkur dan langsung diteriaki maling. Pria yang sehari-harinya berdagang itu panik dan kabur meninggalkan kekasihnya yang masih berada di parkiran.

Security yang lagi dinas di lokasi mendengar teriakan karyawan itu kemudian bergegas mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Arief Rahman Hakim.

“Pengendara motor lain yang mendengar keributan juga ikut mengejar. Akhirnya pelaku DI berhasil diamankan,” Ujar Kompol Subiyantana

Beruntung Pelaku masih selamat karena segera dibawa ke pos security menghindari amukan massa.

Sedangkan kekasihnya juga sudah diamankan. Kemudian mereka berdua dibawa ke Polsek Sukolilo

Perlu diketahui, hasil dari penyidikan sepasang kekasih tersebut sudah beraksi di 4 (empat) TKP.

“Di wilayah Polsek Sukolilo tiga dan satu di wilayah Polsek Rungkut. Ada bukti rekaman CCTV waktu akan beraksi di setiap TKP,” Kata Iptu Zainal Abidin

Atas perbuatan kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Pungkasnya

 

Reporter : Ismail

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *