Jombang, Harianradar.com – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian Handphone milik operasional admin Klinik Kecantikan Lalotuskin Jalan Patimura No 11-B Desa Sengon, Kabupaten Jombang, Sabtu (12/06)
Menurut Kapolsek Jombang Kota AKP Bambang Setiyobudi, SH, mengatakan berawal dari kecurigaan Mukhamad Amirul Khakkimin (29) kepala toko klinik yang mengirimkan pesan melalui whatsapp ke HP admin klinik, namun ketika pesan sudah terkirim ke no WA klinik yang dipimpinnya ternyata tidak ada balasan dan posisi tanda baca pesan cuma centang satu. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya karena no WA klinik selalu aktif untuk komunikasi antara petugas admin dan Pemilik klinik.
“Kebetulan pada hari itu Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 17.30 wib, korban ingat bahwa petugas admin yang jaga adalah Salsabila (20), Setelah ditanya kepada Salsabila posisi HP admin yang kebetulan dibawanya. Salsabila hanya teringat kalau HP tersebut dia taruh dimeja admin lantai bawah. Namun setelah mereka berdua cari hingga ke lantai dua bangunan klinik tersebut, HP sudah tidak ada,” Katanya
atas kejadian tersebut korban langsung menuju dan melihat rekaman CCTV untuk memastikan bahwa HP tersebut benar-benar hilang.
Kemudian, Korban seketika itu kaget saat melihat rekaman CCTV klinik diputar pada hari yang sama hanya ada seorang perempuan yang sedang berada di klinik kecantikan Lalotuskin yang beralamat di Jalan Pattimura No.11B Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang terlihat jelas memasukkan sebuah benda mirip handphone kedalam tas yang dibawanya
“kemudian tersangka pergi meninggalkan klinik kecantikan tersebut.”Imbuhnya
AKP Bambang menambahkan, bahwa kejadian ini langsung dilaporkan oleh pemilik korban ke Polsek Jombang Kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Unit Reskrim Polsek Jombang gerak cepat dan Alhasil keesokan harinya, jumat (11/6/2021) pukul 18.30 wib Tim Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan terduga pencuri HP seorang perempuan berinisial PBTD (28) warga yang rumahnya masih satu desa dengan alamat klinik dan mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO Y17.
“Kini tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” pungkasnya. (Imam)





