Jombang, Harianradar.com – Dua remaja asal Jombang kini harus mendekam di sel tahanan milik Polsek Mojowarno, Lantaran mereka berdua di duga melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika jenis sabu
Diketahui Kedua remaja tersebut berinisial FA (19) Warga jalan sumberboto Dsn/Ds Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan yang kedua berinisial IA (21) jalan sumberboto dusun/desa Mojoduwur, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (03/06), dini hari
Kapolsek Mojowarno, AKP YOGAS.SH membenarkan penangkapan kedua tersangka berawal polisi mendapati laporan dari masyarakat bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) lebih tepatnya di Jalan Sumberboto kerap dijadikan ajang transaksi narkoba
“Usai mendapati laporan, Anggota Unit Reskrim kami langsung gerak cepat melakukan penyidikan dilokasi,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yoga SH, saat dihubungi via whatsap pribadinya

Perlu diketahui, Kedua tersangka tersebut adalah kakak beradik dan mereka berhasil ditangkap di Jalan Sumberboto Dsn/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno yang diduga memiliki atau menyimpan narkotika.
“Selanjutnya kedua tersangka di intograsi dan di temukan Barang Bukti narkotika Jenis Sabu-sabu.” tambahnya
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti di tangan kedua pelaku yakni di antaranya berupa 16 (enam belas) Klip sabu–sabu, 2 (Dua) handphone, dan juga seperangkat alat hisap sabu-sabu.
“Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Mojowarno. Keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya
Reporter : IMAM





