Berusaha Kabur Saat Disergap, Dua Bandit Cilik Surabaya Keok Ditangan Polisi

Surabaya, Harianradar.com – Dua Bandit cilik yang meresahkan Masyarakat Surabaya ia harus berurusan dengan Polisi, lantaran ia melakukan tindak pidana pencurian handphone (Hp) di Pos Satpam Ruko Galaxy Jalan IR Soekarno Surabaya, Jawa Timur

Bahkan ia nekat melawan saat ditangkap,Akibat aksi kedua Bandit tersebut, dua anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, terseret motor sampai terluka.

Meski begitu, kedua bandit itu berhasil diringkus. Mereka ialah WL warga Jalan Pesapen Kali dan AS asal Jalan Panggung, masing-masing berusia 17 tahun atau dibawah umur

“Berawal, Anggota kami mendapati laporan pencurian ponsel di pos satpam Ruko Mega Galaxy, Jalan Ir Soekarno Anggota Unit Reskrim kami langsung gerak cepat dan memburu pelaku,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, Selasa (01/06).

Lanjut Subiyantana, Kedua bandit cilik itu ditangkap di sekitar Jalan Kedungdoro Surabaya pada hari Jumat (28/5), dini hari

Usai melakukan pencurian milik pedagang bunga di kawasan tersebut. “Saat disergap, WL tidak melawan, sedangkan temannya berinisial AS berontak dan kabur.” imbuh Kompol Subiyantana

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin membuat timnya bernama Brigadir Firman mengalami kecelakaan sampai hidungnya terluka dan Aipda Rizal terseret lima meter.

“Dua anggota kami yang terluka dan terjatuh diselamatkan oleh personel lain. Sisanya melakukan pengejaran hingga pelaku AS berhasil ditangkap,” Ujarnya

Saat kedua tersangka di intograsi penyidik, Ia mengaku bahwa tersangka WL pernah ditahan kasus jambret pada tahun 2020 oleh Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bahkan dia sempat kabur saat dititipkan di selter anak.

“Pelaku juga pernah kami amankan pada tahun 2019 lalu dalam kasus senjata tajam.”Jelasnya

Kemudian WL dan AS juga disinyalir terlibat kasus pencurian ponsel di Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya. Namun, untuk TKP di sana masih dalam pengembangan.

“Dari pengakuan kedua tersangka hasil kejahatannya sudah dijual di pasar maling Wonokromo sebesar Rp 850.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) Kemudian uang itu dibagi dua dan dibelikan pakaian.” Pungkas Kompol Subiyantana

 

 

Reporter : UMR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *