banner 468x60

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Dusun Cakul Kidul

Jombang, Harianradar.com – Telah terjadi penganiyaan di dusun cakul kidul jl Ronoraharjo RT 04 RW 001 desa Sukomulyo kecamatan mojowarno , Kabupaten Jombang, Rabu (19/05) sekira pukul 00.01 wib.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban Sariyo (Pelapor) sebanyak 3 kali dan mengenai kepala bagian kiri dan pundak sebelah kiri dengan menggunakan palu sehingga korban mengalami luka robek di kepala dan luka memar di pundak kiri.

banner 604x812

Diketahui tersangka berinisial K, Pria (53) tahun, alamat Dsn. Cakul Kidul Jalan Ronoraharjo Ds. Sukomulyo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Kejadian bermula Pada hari rabu tanggal 19 mei 2021 sekira jam 00.10 wib korban Sariyo yang sementara tidur di teras rumahnya tiba tiba di pukuli oleh orang tidak di kenal dengan menggunakan alat yang korban tidak ketahui alat apa yang di gunakan pelaku dan di pukuli korban berulang kali dan mengkibatkan luka robek dikepala bagian kiri dan luka memar di bagian pundak sebelah kiri,

“Setelah pelaku melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban di bawa ke puskesmas selorejo kec mojowarno jombang untuk mendapatkan perawatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mojowarno.

“Setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan tersebut unit Reskrim melakukan olah TKP ( tempat kejadian perkara ) dan memeriksa saksi- saksi untuk melakukan penyelidikan identitas pelaku,” terangnya.

Kemudian hari rabu tanggal 19 mei 2021 sekira pukul 15.00 wib pelaku di lakukan penangkapan di tempat kerjanya di desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

“Selanjutnya, pelaku di interogasi oleh petugas polisi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa pelaku telah menganiaya korban dengan cara di pukuli beberapa kali dan mengenai kepala dan pundak korban,’ ujarnya.

Masih AKP Yogas, Pelaku mengakui melakukan penganiayaan tersebut di karenakan cemburu istrinya di goda oleh korban dan kemudian pelaku tersebut ke kantor polsek mojowarno guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, saat ini polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 buah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi.

“Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP. Tentang tindak pidana kekerasan,” pungkasnya. (Imam)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *