Terpengaruh Minuman Keras, Pelaku Aniaya Teman Sendiri

Jombang, Harianradr.com – Telah terjadi tindak pidana kekerasan yang di lakukan oleh M.M Als Sihong (23) Dkk, pada Hari Sabtu, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong Perum Binamarga Ds. Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, (15/05/2021).

Diketahui Korban yang bernama F.I (24) tahun, alamat Jalan Gerilya RT/RW 05/02 Ds. Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolsek Peterongan, Awalnya pada hari Sabtu (15/05/21), sekira pukul 18.00 wib, Korban, H.I Als Andik dan M.M Als Sihong saling kenal, minum-minuman keras di rumah kosong di Perum Binamarga DS Keplaksari. Selanjutnya Andik dan Boneng memanggil Jhon sedang tidur di Masjid Keplaksari.

“Karena tersinggung maka Jhon menendang Boneng, sesaat kemudian Andik, Boneng bersama Jhon datang ke Perum Binamarga dan Andik mengadu kepada korban telah di tendang oleh Jhon, Tidak terima hal tersebut korban langsung menendang Jhon hingga jatuh dan Sihong sendiri tidak terima temannya di tendang oleh korban dan langsung membalas saling pukul dan tendang antara korban dan Sihong,” terangnya.

Kemudian Sihong keluar perumahan bina marga dan korban melanjutkan minum minuman keras dengan yang lain, Sekitar 10 menit Sihong dan Lento datang, saat itu Sihong membawa pentungan kayu langsung memukul beberapa kali mengenai punggung dan kepala korban serta Lento ( DPO ) mengeluarkan senjata tajam dari balik kaosnya berupa arit kecil.

“Lalu Lento (DPO) mengayunkan beberapa kali kepada F I (Korban) dan sekali mengenai tangan sebelah kiri, Dan setelah itu mereka langsung meninggalkan korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dikepala dan luka robek di tangan sehingga diperlukan perawatan medis di Puskesmas Peterongan berikut dilakukan visum luka guna proses penyelidikan perkara ini lebih lanjut.

Kapolsek Peterongan menjelaskan, kedua tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan tongkat kayu yang mengakibatkan luka robek dikepala dan luka robek di tangan sebelah kiri sehingga dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di puskesmas Peterongan.

“Seketika itu Polsek Peterongan berhasil menangkap salah seorang pelaku beserta mengamankan barang bukti sebilah Sajam sejenis arit,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan terancam hukuman penjara paling lama (5)lima tahun (6)enam bulan penjara. (Imam)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *