Gegara Tenggak Miras, Teman Sendiri di Geprek

Jombang, Harianradar.com – Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil membekuk pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Batu yang di geprekkan atau dipukulkan dibagian kepala korban, Senin (17/05).

Pria tersebut diketahui berinisial NP (22) tahun, beralamat Dsn Gundang RT06/RW01, Ds Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

“Kronologinya bermula pada saat itu korban, mendatangi temanya yang bernama Nizar untuk cangkrukan minum kopi. Kemudian setelah sampai di lokasi korban dan Nizar (saksi), di suguhi minuman keras (miras) berakohol jenis arak oleh temanya yang lain, dan minum-minuman.” Kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang.

Hal tersebut dilakukan (korban), bersama dengan temannya sampai pukul 24.30 wib, lalu Korban tertidur karena sudah mabok berat diwarung kopi tersebut. Selanjutnya pukul 02.00 wib korban dibangunkan oleh pemilik warung, disuruh pulang karena akan tutup. Namun sebelum pulang korban dituntun oleh pemilik warung tersebut kesamping makam (tempat pembuangan sampah) untuk mencuci muka

“Pada saat itulah korban cuci muka dan tiba-tiba terjadi perkelahian, sehingga pemilik warung manggil teman-temannya, disitulah terjadilah pengeroyokan kemudian korban ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP) lalu pelaku memukul korban dengan batu dikepalanya, setelah itu langsung melarikan diri.” tambahnya

Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dikepala dan luka robek di pipi kanan, sehingga dilakukan perawatan secara medis di RSUD Jombang.

“Atas kejadian yang menimpa dirinya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang.” jelas AKP Bambang.

Kapolsek AKP Bambang menambahkan, pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021, Sekitar jam 22.00 wib, Tersangka berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Jombang di Dsn Gudang, Ds Pojokrejo RT 3 RW 1 Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan dengan pasal barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” pungkas AKP Bambang. (Imam)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *