Surabaya, Harianradar.com – Waspada maraknya pelaku tindak penipuan dengan modus pura-pura menuduh korban melakukan tabrak lari pada adiknya, padahal yang dituduhkan pelaku kepada korban hanya membuat hendak ditipu, membuat Polisi bergerak cepat untuk menindak pelaku.
Atas dasar laporan perkara (LP), Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah berhasil ungkap tersangka tersebut, kebanyakan mayoritas korban masih anak anak, selanjutnya HP dan Sepeda motor di bawa pelaku, sebelumnya korban di bawa ke tempat yang sepi.
Tempat kejadian perkara (TKP) di samping SMA 19 Jalan HM. Noer Kenjeran Surabaya, kejadian hari Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 21.30 wib.
Adapun identitas kedua tersangka yakni, pertama berinisial IMNA (22), Alamat tinggal Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, kedua berinisial YUD (18), Alamat Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya (Kos kosan).
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Kronologis kejadiannya korban RAH boncengan Sepeda motor bersama FAR dan MAT. S melewati Jalan HM. Noer dekat SMA 19, selanjutnya di pepet kedua pelaku Imna dan Yud dengan Honda PCX Putih L 2070 PX.
“Kemudian pelaku menuduh korban, baru saja menabrak adiknya, selanjutnya pelaku Imna mengajak 2 (Dua) korban, namun sebelumnya HP kedua korban suruh nitipkan ke korban RAH, Pelaku Imna mengajak 2 orang teman korban dan di tinggal ditempat yang sepi dan setelah itu balik lagi ke korban untuk meminta 2 HP untuk di jadikan barang bukti, setelah itu Pelaku Imna dan Yud meninggalkan korban sendirian,” kata Iptu Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Kepada awakmedia, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan berdasarkan olah TKP dan CCTV pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 Sekira Jam 08.00 Wib, kemudian 2 Tersangka Imna dan Yud berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran di daerah Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya.
“Setelah itu tersangka dan BB Ranmor di amankan ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku sebelumnya sudah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 5 atau 6 kali, dan disamping Handphone, pelaku juga mengambil Sepeda motor Vario dan Mio milik korban dengan Modus yang sama dengan menuduh korban menabrak adiknya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamanka berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda PCX Nopol L 2070 PX, tahun 2019, warna putih dan 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Nopol L 2070 PX, warna Putih, tahun 2019.
“Atas tindakan kedua tersangka kami sangkakan dengan pasal 378 KUHPidana,” ungkapnya. (sam/sul)