SIDOARJO, Harianradar.com – Polresta Sidoarjo telah memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat di luar wilayahnya, dengan mulai melaksanakan adanya penyekatan, sejak hari Kamis (6/5/2021).
Seperti yang terjadi pada pos penyekatan Sidoarjo-Pasuruan di Simpang Tiga Gempol, Anggota Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyekatan dengan mem filter kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Sidoarjo.
Kendaraan yang tidak di peruntukkan untuk memasuki wilayah Kab. Sidoarjo akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik, Dalam operasi hari ini, setidaknya ada 108 kendaraan yang di periksa baik kendaraan pribadi maupun angkutan, Sebanyak 37 kendaraan diantaranya diperintahkan putar balik oleh petugas.
“Hari ini kami telah memeriksa setidaknya 108 kendaraan, 37 diantaranya kami suruh putar balik, ” Ujar Kompol Wikha Ardilestanto selaku Kasat Lantas Polresta Sidoarjo.
Selain memeriksa kendaraan, petugas juga melakukan razia protokol kesehatan, Masyarakat yang diketemukan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan peneguran dan diberikan masker bagi yang tidak memakai.
“Diantara kendaraan dan masyarakat yang kami periksa ada 15 orang melanggar protokol kesehatan dan telah kami berikan teguran, ” Tambah Kompol Wikha Ardilestanto.
Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mencegah penularan virus covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri. (Imam).