banner 468x60

Unit Reskrim Polsek Jombang Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Pencurian

banner 468x60

 

 

banner 604x812

JOMBANG, Harianradar.com- Berawal kejadian tindak pencurian pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, pukul 06.00 wib, pada saat pelapor Walid Anwar Ismail, saat sedang tidur di teras depan tempat kos di Jalan Kenanga Perum Mahameru Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.

Pada saat itu Korban atau Pelapor meletakkan HP-nya disamping kepala sebelah kanan pada saat tidur dan saat pelapor bangun tidur mendapati HP miliknya sudah tidak ada hilang, kemudian korban berusaha mencari tahu keberadaan HP tersebut. Namun tidak menemukannya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Diketahui pemilik Hp bernama Walid Anwar Ismail  (22) Pelajar, Alamat Dsn. Sabreh DS. Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Mengetahui Hp miliknya hilang
korban langsung melaporkan ke Polsek setempat, Dengan saksi bernama Riski Pangestu (21) Pelajar, Alamat DS Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Identitas Tersangka/Terlapor diketahui berinisial M F M (20) Pelajar, Alamat Jalan DR Wahidin Sudirohusodo RT 011 RW 004 DS. Sengon Kabupaten Jombang.

Dengan Dasar Laporan Nomor : LPB /21/1V/RES 1.8./2021/JATIM / RES JBG / SEK JBG Tanggal 29 April 2021, besoknya pada Hari Jumat pukul 22.30 Wib, Selanjutnya Anggota Polsek Jombang melakukan penjemputan dan membawa terlapor ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, atas laporan korban Polsek Jombang langsung Gerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Alhamdulillah, Anggota Reskrim pun berhasil mengamankan barang bukti pada saat penangkapan,” katanya.

Adapun Barang Bukti Yang sudah Berhasil Di Amankan Polsek Jombang Dari Terlapor Pada saat Penangkapan, Satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2018 Nopol S 6834 OT, beserta kunci kontaknya, uang 800.000,- (delapan ratus ribu ruipah), Tas pinggang warna biru, Dosbook handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8.

“Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, terancam pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. (Imam)

banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60