Tak Kapok! 2 Residivis Kambuhan Maling Hp di Bekuk Polisi

 

Surabaya, Harianradar.com – Unit Reskrim Polsek Semampir ungkap kasus pelaku tindak pencurian Hp yang dilakukan 2 tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) disebuah rumah Jalan Wonosari Wetan Baru 12/1 Surabaya.

Kedua tersangka yakni, pertama bernama Mochammad Hasan (30), Alamat Jalan Bulak Banteng Patriot Gang 7 No. 4 Surabaya atau Jalan Hangtuah Gg 6/47 Surabaya, dan kedua bernama Mahmud Arifin (31), Alamat Jalan Arimbi Gg III/69 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan atau di Jalan Hangtuah Gg 8 Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus menjelaskan, kronologi awal pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, Sekira pukul 13.00 wib, Anggota Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian Handphone di Jalan Wonosari Wetan Baru Gg 12 /1 kota Surabaya.

“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Semampir mendatangi TPK tersebut dan ternyata pelaku atas nama Hasan sudah diamankan oleh warga dan temannya dapat melarikan diri, kemudian Unit Reskrim mengamankan pelaku ke Polsek Semampir dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna orange,” jelas Kompol Aryanto, Rabu (28/4/2021).

Perlu diketahui, modus operandi saat itu korban sedang menggoreng ayam didapur dalam rumah sekira pukul 12.50 WIB terdengar suara orang masuk rumah, kemudian korban melihat ada 1 (satu) orang masuk kedalam rumah dan mengambil Handphone korban yang sedang berada diruang tamu.

“Kemudian korban teriak dan pelaku melarikan diri kedepan dan ternyata sudah ditunggu oleh temannya yang standby diatas sepeda motor,” terangnya

Menurut Kapolsek Semampir, seketika itu korban berhasil menarik dan sempat terjadi perkelahian, selanjutnya korban dibantu warga sekitar dan berhasil mengamankan satu orang dan satu orang lagi dapat melarikan diri dengan membawa Handphone milik korban Merk OPPO F9.

“Sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim mendapat indormasi bahwa pelaku yang melarikan diri sedang berada dirumahnya, selanjutnya unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantahuan dan sekira pukul 23.30 wib, pelaku dapat diamankan pada saat sedang berada didalam rumahnya,” katanya.

Alhasil selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Semampir, dari hasil introgasi bahwa Handphone yang tersangka bawa kabur di buang di Jalan Wonosari ketika berusaha melarikan diri dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

“Bahwa kedua tersangka merupakan Residivis yaitu TSK atas nama Moch Hasan pada tahun 2015 pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukum 6 Bulan dirutan Medaeng. Sedangkan TSK atas Mahmud Arifin juga pernah dihukum di Polsek Semampir dalam kasus Pencurian tahun 2009 dijatuhi hukuman 8 bulan dirutan Porong,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu)Unit Sepeda motor Yamaha Vega Warna Orange dan Dos book HP OPPO.

“Atas perbuatan kedua tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya. (Sul/red)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *